Ciri Orang Yang Berilmu Adalah Suka Membaca

Jadilah Manusia Yang Bermanfaat Bagi Manusia Lainya

Karena Sebaik-Baiknya Manusia Adalah Yang Bermanfaat Bagi Manusia Lainya

Bersyukur Sebanyak Banyaknya

Bukan Bahagia Yang Membuat Kita Bersyukur... Tetapi Bersyukur Yang Membuat Kita bahagia...

Janganlah Sibuk Dengan Dunia Serta Melupakan Akhirat

Kehidupan Di Dunia Ini Hanyalah Senda Gurau Dan Permainan Belaka, Karena Jangan Sampai Kalian Tertipu Oleh Kehidupan Dunia (QS.Al-Ankabut:64)

Manusia Sering Melupakan Nikmat Kesehatan Dan Waktu Luang

”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas)

Janganlah Meninggalkan Sholat Dengan Sengaja

"Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan meninggalkan shalat." (HR. Muslim)

Cara Mudah Menghafal Al-Quran

Tips Cara Mudah Menghafal Al-Quran Tanpa Menghafal (Bagian 1)


Menghafal Al Quran sebenarnya sangat mudah hanya saja kita belum mengetahui caranya sehingga kita menganggapnya sulit. Untuk itu melalui artikel ini saya mencoba untuk berbagi informasi mengenai cara menghafal Al Quran tanpa menghafal. Semoga dengan mengetahui cara menghafal Al Quran ini menjadi inspirasi dan dapat memacu semangat dalam menghafal Al Quran.

Pada bulan suci Ramadhan ini ada baiknya kita isi dengan banyak-banyak beribadah kepada Allah SWT, terlebih lagi balasan pahala yang kita dapatkan akan dilipat gandakan, harusnya ini lebih menjadikan kita bersemangat lagi. Nah salah satu pilihan ibadah yang dapat kita lakukan adalah dengan menghafal Al Quran.

Menghafal Al Quran merupakan perbuatan yang sangat mulia dan sudah dijanjikan Surga oleh Allah SWT bagi para penghafal Quran. Jadi bagi para pencari tiket surga sebenarnya salah satu caranya adalah dengan menghafal Al Quran. Hanya saja kita selama ini terlalu malas (termasuk penulis) dalam menghafal Al Quran dan menginginkan cara-cara yang instan sekejap mata langsung hafal. Padahal kalau dicicil sedikit demi sedikit, seayat demi seayat dari sejak pertama kali terbersit niat ingin menghafal Al Quran mungkin sekarang ini kita yang membaca artikel ini sudah hafal beberapa juz bahkan bisa jadi telah hafal 30 juz Al Quran. Right? 

Nah sobat sekalian, bagi sobat yang sangat ingin sekali dalam menghafal Al Quran, penuh semangat menggebu-gebu tapi mundur lagi gara-gara hafalannya kelihatan susah sekali. Menghafal sambil guling-guling dan memejamkan mata saking seriusnya malah ketiduran :). Ada yang pernah mengalaminya? (penulis ngacungin telunjuk :)).

Baiklah sobat sekalian, jika sobat memang bersungguh-sungguh ingin menghafal Al Quran caranya sangat mudah, "hanya Membaca dan tidak perlu menghafal maka anda akan hafal".

Saya ulangi sekali lagi ya, caranya sangat mudah "cukup membaca dan tidak perlu menghafal maka hadiahnya adalah hafal".

Sekali lagi ya, biar lebih nancep.. hhe, caranya sangat mudah "Mari kita semua CUKUP MEMBACA dan TIDAK PERLU DIHAFAL, maka efeknya adalah HAFAL".

Bagaimana penjelasannya? silahkan baca point-point di bawah ini. Namun sebelum itu ada baiknya anda baca Tips Ringan Dalam Menghafal Al Quran agar semakin memudahkan dalam proses menghafalnya.


Cara Mudah Menghafal Al Quran Tanpa Menghafal


Misalnya: 
Kita ingin menghafal salah satu surah pendek dalam Al Quran yang memiliki jumlah ayat sebanyak 20 Ayat.

Caranya:
1. Baca ayat pertama dengan detil dan tartil, kemudian ulangi lagi sebanyak 20 kali. Mungkin pada awalnya anda mengucapkannya terbatah-batah tapi pada pengucapan yang ke 20 saya yakin insya Allah anda sudah fasih mengucapkannya bahkan tanpa melihat lagi. Cukup membaca dan jangan menghafal, apalagi memejamkan mata. (1x20)

2. Baca ayat kedua menggunakan metode yang sama yaitu dibaca sebanyak 20 kali. Bila telah usai maka gabungkan ayat 1 dan 2. Jadi bacalah ayat pertama, lanjutkan dengan ayat kedua kemudian ulangi lagi baca ayat pertama, lalu kedua. Lakukan lagi membaca ini sebanyak 20 kali. ((2x20) +((1+2)x20)).

3. Baca ayat ke tiga menggunakan metode yang sama yaitu dibaca sebanyak 20 kali. Bila telah usai maka bacalah ayat 1,2 dan 3 kemudian ulangi sebanyak 20 kali. ((3x20) + ((1+2+3)x20)).

4. Begitu juga dengan ayat ke 4. ((4x20) + ((1+2+3+4)x20)).

5. Pada ayat ke 5 juga anda lakukan cara yang sama. ((5x20) + ((1+2+3+4+5)x20)). Nah pada langkah ke lima ini anda simpan dulu apa yang telah anda dapatkan. Dan saya yakin anda insya Allah telah dapat membaca ayat 1-5 dengan lancar tanpa melihat Al Quran lagi alias hafal, bahkan letak titik dan komanya anda tau. Right?

Nah bagaimana sobat sekalian, sangat mudah bukan? cukup membaca tanpa perlu menghafal, tapi hadiahnya adalah hafal. Iya kan?

Semoga Bermanfaat dan Bisa di praktekan di keseharian sehingga bisa menjadi Hafidz dan Hafidzah, Aamiin
Share:

Download Aplikasi Ayat Laptop / PC

AYAT, adalah sebuah al-Qur’an digital versi desktop dari King Saud University (KSU), yang memberikan semua fitur versi online al-Quran Digital tanpa membutuhkan koneksi internet. Anda bisa membaca al-Quran beserta murottal pilihan oleh para qori, serta adanya terjemahan dari berbagai bahasa seperti english, perancis, italia, termasuk Indonesia dan lain-lain. Silahkan download link dibawah kemudian instalasi dalam laptop atau komputer Anda.


Mumpung bulan puasa Ramadhan ini belum berakhir, ayo download software alquran PC terlengkap dan bertadarus di mana saja bahkan dari laptop kita. Baru-baru ini saya menemukan aplikasi alquran bernama Ayat, aplikasi ini memiliki fitur yang sangat lengkap dan tampilan yang clean. Bagaimana tidak, selain tentunya ayat al-quran lengkap aplikasi ini memungkinkan untuk diiringi suara / tilawah qori favorit kita, seperti Syaikh Mishari Rasyid al Afasy, Sheikh Abdullah Al Mathrud atau Murottal Syeikh Saad Al Ghomidi aplikasi ini juga memiliki banyak keunggulan. Untuk lebih jelasnya berikut beberapa keunggulan program alquran “Ayat” ini:
  • Tampilan dan menu simple dan mudah dipahami (user friendly)
  • Menu program Ayat tersedia dalam berbagai bahasa populer seperti English, France, Portuguese, Italy, Spanyol, Belanda, China, Bahasa Indonesia dan lain-lain
  • Dilengkapi dengan terjemahan dengan berbagai bahasa di atas
  • Dilengkapi dengan tafsir Ibnu Katshir, al-Qurtuby, al-Saadi, al-Baghawy, al-Tabry, dan lain-lain serta terjemahan ke dalam bahasa inggris oleh al-Maududi
  • Memungkinkan untuk diiringi dengan suara tilawah dari qari favorit kita, yang tentunya dapat kita pilih sendiri dari sekian banyak qari
  • Dilengkapi fitur untuk mempermudah latihan hafalan alquran, ayat yang muncul dan menghilang ketika dikehendaki
  • Terdapat fitur tampilan yang mempermudah belajar tajwid dengan syakal warna-warni yang cantik
Selain keunggulan di atas, aplikasi Ayat ini juga tersedia dalam berbagai Operating System populer seperti Windows (XP, Vista, 7 & 8), Linux, Mac, Android dan iOS. Bahkan sampai saat ini program ini sudah diunduh dan digunakan pada lebih dari 500.000 PC di dunia. Ayo Dapatkan Aplikasi Ayat secara cuma-cuma! Tidak ada lagi alasan harree gene gak bisa baca al-Quran, semuanya sudah disiapkan dan dipermudah bagi kita.

Download Program Ayat untuk PC (Windows / Linux / Mac / iOS)
Download Aplikasi Ayat untuk Android

Setelah aplikasi diinstal semua fitur al-Quran lengkap aplikasi Ayat ini dapat langsung dinikmati dan digunakan. Terkecuali khusus untuk murottal, karena filenya cukup besar sehingga harus download secara terpisah. Anda bisa mendownload langsung dari dalam aplikasi Ayat dan memilih Qari pilihan Anda. Atau Anda juga bisa mendownload manual murotal Quran dari beberapa Qari populer berikut:
  1. Syaikh Mishary Rasyid al Afasee (820 MB)
  2. Syaikh Husari (735 MB)
  3. Syaikh Saad al Ghomidi (423 MB)
  4. Syaikh Abdul Basit (537 MB)
  5. Syaikh Hudaifi (410 MB)

Share:

Dosa Besar Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Bacalah !

Add caption
Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.
Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.

Para Ulama Sepakat Bahwa Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar yang Lebih Besar dari Dosa Besar Lainnya

Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata,  “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan  -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)

Apakah Orang yang Meninggalkan Shalat Bisa Kafir alias Bukan Muslim?

Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?
Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).
Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)
Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula  ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.

Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Al Qur’an

Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua ayat saja.
Allah Ta’ala berfirman,
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)
Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.
Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh”. Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mu’min, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.
Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9] : 11). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu bersaudara sebagaimana AllahTa’ala berfirman,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49] : 10)

Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Hadits

Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.

Para Sahabat Berijma’ (Bersepakat), Meninggalkan Shalat adalah Kafir

Umar mengatakan,
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
”Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Dari jalan yang lain, Umar berkata,
ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.
Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)
Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalahijma’’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.
Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik). (Ash Sholah, hal. 56)

Berbagai Kasus Orang Yang Meninggalkan Shalat

[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.
[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.
[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. … Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)
[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.
[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,
وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)
Penutup
Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.
Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“
Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Lihat Ash Sholahhal. 12)
Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini  hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“
Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.“ (Lihat Ash Sholah, 35-36)
Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam
***
Selesai disusun di Panggang, Gunung Kidul, 22 Jumadil Ula 1430 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Share:

Cara Download Video dari Youtube

Cara Mendownload video di youtube dengan cara termudah atau simple tanpa ribet
Langkah - langkahnya :


  • Buka situs Youtube
  • Pilih video yang akan anda download (Contoh : Batman vs Superman Trailer)
  • lihat url video tersebut (Contoh : https://www.youtube.com/watch?v=yuBfex-WhrM )
  • Tambahkan "ss" di belakang kata "y" youtube
  • Seperti ini : https://www.ssyoutube.com/watch?v=yuBfex-WhrM 
  • Lalu tekan enter
  • Tekan kata download
  • SUKSES
Contoh gambar


atau juga bisa dengan menggunakan aplikasi, salah satunya adalah Ummy Video Downloader
link download : https://ummy-video-downloader.id.uptodown.com/windows/download

Tolong komen dan ikuti Blog ini, Terima kasih
Share:

Kalender Hijriah dan Masehi

Waktu Indonesia Barat (WIB)

Radio Rodja

Radio Sunnah



Label

About